BAB III HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
BAB III HAK
ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
(HAKI)
B. Pengertian HAKI
Pengertian
HAKI Menurut Para Pakar, sebagai berikut :
1.
Ismail Saleh, Pengertian HAKI
adalah pengakuan dan penghargaan pada seseorang atau badan hukum atas penemuan
atau penciptaan karya intelektual mereka dengan memberikan hak-hak khusus bagi
mereka, baik yang bersifat sosial maupun ekonomis.
2.
Bambang Kesowo, HAKI adalah hak
atas kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
3.
Adrian Sutedi adalah hak atau
wewenang atau kekuasaan untuk berbuat sesuatu atas kekayaan intelektual
tersebut dan hak tersebut diatur oleh norma-norma atau hukum-hukum yang
berlaku. Kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi
kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, sastra, seni, karya
tulis, karikatur, pengarang lagu dan seterusnya
Seorang wirausaha harus memahami dan
mengetahui tentang Hak atas Kekayaan Intelektual agar setiap produk yang
dihasilkan atau diciptakan tidak mudah ditiru dan di akui oleh pihak lain.
Manfaat ekonomi lainnya adalah ia bisa memberikan keuntungan seperti
mendapatkan royalti ketika produknya digunakan oleh pihak lain. Apabila ia
tidak mempatenkan produknya itu artinya ia siap menerima resiko yang tidak
diinginkan, misalnya produknya diakui oleh orang lain.
C.
Tujuan dan Sifat HAKI
Berikut ini adalah
tujuan dari penerapan HAKI:
1) Mencegah adanya
kemungkinan pelanggaran HAKI milik orang lain.
2) Meningkatkan daya
saing dan pangsa pasar.
3)
Bisa dijadikan sebagai bahan pertimbangan
dalam menentukan strategi penelitian bisnis dan industri di Indonesia.
Hak atas
kekayaan intelektual memiliki dua buah sifat, yaitu:
1.
Memiliki jangka waktu tertentu
Hak atas kekayaan intelektual memiliki jangka waktu
tertentu (terbatas). Apabila jangka waktunya sudah habis, hasil penemuan
tersebut akan menjadi milik umum. Akan tetapi, ada juga HAKI yang jangka
waktunya bisa diperpanjang. Contohnya adalah hak merek.
2.
Bersifat eksklusif dan mutlak
HAKI bersifat eksklusif dan mutlak, artinya tidak ada satu
orang pun yang boleh melanggar hak kekayaan intelektual milik orang lain.
Pemilik hak bisa mengajukan tuntutan jika mengetahui adanya pelanggaran yang
dilakukan pihak lain. Tak hanya itu saja, pemilik HAKI memperoleh hak monopoli.
Ia berhak melarang orang untuk membuat ciptaan yang sama dengan ciptaan
miliknya.
D. Prinsip-Prinsip HAKI
Prinsip – prinsip
Hak Kekayaan Intelektual :
1)
Prinsip ekonomi
Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan
kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai
bentuk yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
2)
Prinsip keadilan.
Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya
atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam
ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam
pemiliknya.
3)
Prinsip kebudayaan.
Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan,
sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia
4)
Prinsip sosial.
Prinsip
sosial mengatur kepentingan manusia sebagai warga negara , artinya hak yang
diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan
sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu
dan masyarakat.
E.
Klasifikasi Hak Kekayaan
Intelektual (HAKI)
Berdasarkan
WIPO ( the creation of the human mind)
hak atas kekayaan intelektual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta
( copyright ) , dan hak kekayaan
industry (industrial property right).
1.
Hak Cipta
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak
cipta berbeda dengan hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten,
yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi),
karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu,
melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Sifat
Hak cipta:
ú
Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak dan tidak berwujud
ú Hak
cipta dapat dialihkan seluruhnya atau sebagian, bila dialihkan harus tertulis
(bisa di notaris atau di bawah tangan)
ú Hak
cipta tidak dapat disita, kecuali jika diperoleh secara melawan hukum
Hak-hak yang
tercakup dalam hak cipta
Hak eksklusif
a)
Hak eksklusif
Yang dimaksud dengan "hak eksklusif" dalam hal
ini adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta
tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta
tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta.
b)
Hak ekonomi dan hak
moral
ú Hak
ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, sedangkan
ú Hak
moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman,
siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta
atau hak terkait telah dialihkan.
Hasil Ciptaan yang dilindungi Undang-undang hak cipta ( UU
hak cipta No. 19/2002) adalah karya cipta dalam tiga bidang, yaitu hak cipta
ilmu pengetahuan, hak cipta seni dan hak cipta sastra yang mencakup :
a.
Buku, program komputer, pamflet,
perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan dan semua hasil karya tulis lain;
b.
Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang
sejenis dengan itu;
c.
Alat peraga yg dibuat untuk
kpentingan pendidikan & ilmu pengetahuan;
d.
Musik/ lagu dengan atau tanpa teks;
e.
Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pentomim;
f.
Seni rupa dalam segala bentuk
seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, kolas, seni patung dan
seni terapan;
g.
Arsitektur;
h.
Peta;
i.
Seni batik;
j.
Fotografi;
k.
Sinematografi;
l.
Terjemahan, bunga rampai, tafsir,
saduran, database dan karya lain dari hasil pengalih wujudan
2.
Hak Kekayaan Industri
Hak kekayaan industry ( industrial
property right ) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik
perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan
industry ( industrial property right ), meliputi :
a. Hak Paten
Hak Paten (Patent) adalah hak eksklusif
yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang
teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya
tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Inventor adalah seorang yang secara
sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang
dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.
Invensi adalah ide Inventor yang
dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang
teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan
produk atau proses.
b.
Hak Merek
Merek adalah tanda yang berupa gambar,
nama, kata, huruf-huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari
unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan
perdagangan barang atau jasa. (Menurut UU No.15 Tahun 2001)
Sedangkan pengertian dari Hak Merek
adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek terdaftar dalam
daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri
merek tersebut atau memberikan ijin
kepada pihak lain untuk menggunakannya.
c.
Hak Varietas tanaman
Perlindungan Varietas Tanaman (PVT)
atau hak
pemulia tanaman adalah hak kekayaan
intelektual yang diberikan kepada pihak pemulia tanaman atau pemegang PVT
untuk memegang kendali secara eksklusif terhadap bahan perbanyakan (mencakup benih, stek, anakan,
atau jaringan
biakan) dan material yang dipanen (bunga potong,
buah, potongan daun) dari suatu varietas tanaman baru
untuk digunakan dalam jangka waktu yang telah
ditentukan.
Hak PVT dapat beralih atau dialihkan karena :
1.
Pewarisan;
2.
Hibah;
3. Wasiat;
4. Perjanjian dalam
bentuk akta notaris; atau
5. Sebab lain yang
dibenarkan oleh undang-undang.
d.
Rahasia Dagang
Dalam Pasal 1 Undang-Undang Rahasia
Dagang (Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000), Rahasia Dagang adalah informasi
yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/ atau bisnis, mempunyai
nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya
oleh pemilik Rahasia Dagang.
Lingkup perlindungan Rahasia Dagang
adalah metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan atau informasi lain
di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak
diketahui masyarakat umum.
Adapun yang dimasukkan kedalam informasi
teknologi, adalah sebagai berikut .
-
Informasi tentang penelitian dan pengembangan suatu teknologi;
-
Informasi tentang produksi/proses; dan
-
Informasi mengenai kontrol mutu
e.
Desain industry
Desain Industri menurut UU No. 31 Tahun
2000 didefinisikan sebagai suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau
komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan dari padanya
yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan
dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai
untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
f.
Desain tata letak sirkuit terpadu
Sirkuit Terpadu adalah suatu produk
dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen
dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang
sebagian atau
seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu
di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi
elektronik
Desain Tata Letak adalah kreasi berupa
rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu
dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua
interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut
dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu.
Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada
Pendesain atas hasil kreasinya, untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan
hak tersebut.
Kriteria DTLST Yang Mendapat Perlindungan
ú Hak
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diberikan untuk Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu yang orisinal.
ú Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu dinyatakan orisinal apabila desain tersebut
merupakan hasil karya mandiri Pendesain, dan pada saat Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu tersebut dibuat tidak merupakan sesuatu yang umum bagi para Pendesain
ú Tentu saja, Desain Industri harus terdaftar pada DITJEN HKI untuk memperoleh perlindungan.
g.
Indikasi Geografi (Geographical Indication)
Indikasi geografi merupakan tanda yang
menunjukkan asal muasal suatu barang. Biasanya hal ini dilihat dari faktor
geografis seperti faktor alam dan faktor manusia yang memberikan ciri kualitas
tertentu.
F.
Dasar Hukum Hak Kekayaan
Intelektual di Indonesia
Pengaturan hukum
HAKI di Indonesia dapat ditemukan dalam :
1.
Undang – undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
2.
Undang – undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.
3.
Undang – undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
4.
Undang – undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman.
5.
Undang – undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
6.
Undang – undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
7.
Undang – undang Nomor 32 Tahun 2000
tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
G.
Syarat Karya Intelektual Yang Dapat Dipatenkan
Ada beberapa kategori karya dan
penemuan yang dapat dipatenkan. Dengan kata lain, tidak semua hasil penemuan
bisa dipatenkan. Suatu karya yang dapat dipatenkan harus memenuhi beberapa
persayaratan secara substantif, yaitu sebagai berikut:
1.
Bersifat Baru
Hasil karya intelektual belum pernah dipublikasikan
terlebih dahulu. Baik di publikasikan di media apapun. Adapun langkah yang
harus segera di urus agar memperoleh hak paten, dengan mengajukan permohonan.
Setelah mengajukan permohonan, akan memperoleh tanggal penerimaan. Jika karya
intelektual dipublikasikan sebelum memperoleh tanggal penerimaan, maka
permohonan bisa gagal
2.
Bersifat Inventif
Prinsip memperoleh paten HaKI bersifat inventif, atau
kemampuan untuk menciptakan, merancang sesuatu yang sebelumnya belum pernah
ada. Paten hanya diberikan pada karya intelektual hanya diberikan pada penemu
yang memiliki person skilled in the art.
3.
Bersifat Aplikatif
Maksud aplikatif hasil penelitian yang ditemukan dapat
dilakukan secara berulang-ulang. Dapat juga diartikan memiliki tingkat
kemanfaatan bagi masyarakat. Semakin hasil penemuannya digunakan masyarakat
luas, mengindikasikan bahwa penemuannya berhasil sebagai solusi atas
permasalahan yang muncul. Karya intelektual memiliki syarat konsisten, tidak
mudah berubah-ubah.
H.
Prosedur mengajukan permohonan HAKKI
Syarat mengajukan permohonan hak paten
HAKKI karya intelektual benar-benar terbarukan, artinya belum ada yang pernah
mengajukan sebelumnya. Untuk mengetahui apakah karya kita merupakan terbarukan
atau tidak, kita dapat melakukan pengeckan dokumen paten di database DJHKI dan
kantor paten di luar negeri. Jika karya kita belum bersifat terbarukan, proses
selanjutnya adalah membuat proposal pengajuan paten.
Setelah dilakukan penelusuran dan dapat
diyakini bahwa invensi yang akan dipatenkan masih mengandung kebaruan, langkah
selanjutnya adalah membuat spesifikasi paten, yang terdiri sekurang-kurangnya
atas:
1) Judul Invensi;
Latar Belakang Invensi, yang menerangkan teknologi yang ada
sebelumnya serta masalah yang terdapat pada teknologi tersebut, yang coba
ditanggulangi oleh invensi;
2)
Uraian Singkat Invensi, yang
menerangkan secara ringkas mengenai fitur-fitur yang terkandung dalam, dan
menyusun, invensi;
3)
Uraian Lengkap Invensi, yang
menerangkan mengenai bagaimana cara melaksanakan invensi;
4)
Gambar Teknik, jika diperlukan untuk menerangkan
invensi secara lebih jelas;
5)
Uraian Singkat Gambar, untuk
menerangkan mengenai Gambar Teknik yang disertakan;
6) Abstrak, ringkasan
mengenai invensi dalam satu atau dua paragraf;
7)
Klaim, yang memberi batasan
mengenai fitur-fitur apa saja yang dinyatakan sebagai baru dan inventif oleh
sang inventor, sehingga layak mendapatkan hak paten.
Persyaratan lain berupa persyaratan
formalitas dapat dilengkapi selama tiga bulan sejak Tanggal Penerimaan, dan
dapat dua kali diperpanjang, masing- masing untuk dua dan satu bulan.
Persyaratan formalitas tersebut adalah:
a)
Surat Pernyataan Hak, yang
merupakan pernyataan Pemohon Paten bahwa ia memang memiliki hak untuk
mengajukan permohonan paten tersebut;
b)
Surat Pengalihan Hak, yang
merupakan bukti pengalihan hak dari Inventor kepada Pemohon Paten, jika
Inventor dan Pemohon bukan orang yang sama;
c)
Surat Kuasa, jika permohonan diajukan melalui Kuasa;
d) Fotokopi
KTP/Identitas Pemohon, jika Pemohon perorangan;
e)
Fotokopi Akta Pendirian Badan Hukum
yang telah dilegalisir, jika Pemohon adalah Badan Hukum;
f)
Fotokopi NPWP Badan Hukum, jika Pemohon adalah Badan
Hukum; dan
g)
Fotokopi KTP/Identitas orang yang
bertindak atas nama Pemohon Badan Hukum untuk menandatangani Surat Pernyataan
dan Surat Kuasa.
Apabila syarat diatas sudah lengkap,
inventor tinggal menunggu hasil dari DJHKI. Pengumuman akan dipublikasikan
secara umum setelah 18 bulan dari hasil pengajuan.
I.
Invensi Yang Tidak Dapat Dipatenkan
Invensi
tidak dapat dipatenkan apabila:
1.
Bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum, atau
kesusilaan; misalnya invensi yang
kegunaannya secara spesifik adalah untuk memakai narkoba.
2.
Berupa metode pemeriksaan,
perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia
dan/atau hewan; misalnya metode operasi caesar, metode chemotherapy.
3.
Teori dan metode di bidang ilmu
pengetahuan dan matematika; sehingga rumus matetmatika sehebat apapun tidak
bisa dipatenkan oleh siapapun.
4.
Semua makhluk hidup, kecuali jasad
renik; serta proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau
hewan, kecuali proses non-biologis atau proses
mikrobiologis.
J.
Pemeliharaan Paten
Pemegang Hak Paten juga berkewajiban
untuk membayar biaya tahunan pemeliharaan paten sampai dengan tahun terakhir
masa perlindungan. Jika Pemegang Hak Paten tidak membayar biaya pemeliharaan
selama tiga tahun berturut-turut, maka paten akan dianggap batal demi hukum.
Besaran biaya pemeliharaan Paten yang
harus dibayarkan setiap tahun oleh Pemegang Hak Paten ditetapkan dalam
Peraturan Pemerintah terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkup
Kementerian Hukum dan HAM. Komponen biaya terdiri atas biaya pokok dan biaya
per klaim.
Batas waktu untuk melakukan pembayaran
biaya pemeliharaan tahunan setiap tahunnya adalah pada tanggal yang sama dengan
tanggal pemberian paten. Jika paten
diberi pada tanggal 2 Februari 2019, maka setiap tanggal 2 Februari Pemohon
Paten harus membayar biaya pemeliharaan hingga masa perlindungan paten berakhir.
0 Komentar