HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL...
https://images.app.goo.gl/yihPqjBfzGo61Jot8
Baik "Hak Kekayaan Intelektual" maupun "HKI" sebagai bentuk penyingkatannya merupakan padanan baku dan resmi dalam Bahasa Indonesia untuk istilah "Intellectual Property Rights" atau "IPR", sebagaimana dipergunakan dalam beragam aturan perundang-undangan serta penamaan untuk unit teknis negara yang diserahi tanggung-jawab untuk menyelenggarakan sistem pemberian dan pengelolaan HKI, yaitu Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
Hak Kekayaan Intelektual atau HKI tidak merujuk pada salah satu jenis hak eksklusif semata, melainkan sebuah "payung", umbrella term, untuk menaungi beragam jenis hak eksklusif yang masing-masing memiliki karakteristik, ruang lingkup dan sejarah perkembangannya sendiri-sendiri.
PATENSecanggih apapun suatu teknologi, manusia tidak akan pernah puas dan akan selalu melakukan penyempurnaan untuk memperoleh teknologi yang lebih baik. Inovasi yang dihasilkan tentunya akan memberikan added value dan layak mendapatkan perlindungan paten sebagai sebuah invensi, sepanjang memenuhi persyaratan. INDIKASI GEOGRAFISManakala suatu produk tidak dapat dilepaskan dari daerah dan masyarakat dimana produk itu dihasilkan, perlindungan indikasi geografis diperlukan untuk melindungi ikatan antara produk dan daerah asalnya tersebut. Champagne, keju Parmigiana Reggiano, kopi Kintamani dan kopi Gayo adalah beberapa contoh nyata dimana Indikasi Geografis dipergunakan untuk melindungi RAHASIA DAGANGTak jarang nilai lebih dari suatu produk bertumpu pada suatu informasi yang sangat sensitif dan berharga hingga karenanya begitu dirahasiakan. Manakala informasi rahasia ini kemudian diungkap kepada pihak lain melalui suatu perjanjian kerahasiaan yang mengikat, sistem perlindungan Rahasia Dagang membantu memperkuat perlindungan terhadap perjanjian kerahasiaan tersebut. | MEREKBrand memiliki peranan yang sangat penting dalam perdagangan dewasa ini. Tidak hanya sebagai identitas dari barang/jasa, akan tetapi juga sebagai penjaga reputasi asal-usul barang/jasa tersebut. Hak Merek memberikan perlindungan kepada pemilik merek terdaftar yang dipergunakan dalam perdagangan barang/jasa. VARIETAS TANAMANProses pemuliaan tanaman - mulai dari persilangan hingga rekayasa genetika - berpeluang melahirkan varietas tanaman baru yang memiliki keunggulan dan manfaat lebih dari varietas yang ada sebelumnya. Hak PVT memberikan perlindungan berupa hak eksklusif atas varietas tanaman hasil pemuliaan yang terbukti dan teruji baru, unik, seragam dan stabil. HAK CIPTAHasil karya cipta dari ekspresi seni, sastra dan ilmu pengetahuan - mulai dari buku, musik, hingga program komputer - telah berperan sangat besar dalam membentuk dan memperkaya peradaban manusia dari jaman ke jaman. Di era di mana persebaran informasi menjadi semakin mudah, peran Hak Cipta dalam melindungi pencipta karya-karya tersebut dari penyalah-gunaan mereka yang tak berhak menjadi semakin penting. | ''' |
DESAIN INDUSTRI
SIRKUIT TERPADU
LISENSI & WARALABA
Istilah HaKI atau Hak atas Kekayaan Intelektual merupakan terjemahan dari Intellectual Property Right (IPR), sebagaimana diatur dalam undang-undang No. 7 Tahun 1994 tentang pengesahan WTO (Agreement Establishing The World Trade Organization). Pengertian Intellectual Property Right sendiri adalah pemahaman mengenai hak atas kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia, yang mempunyai hubungan dengan hak seseorang secara pribadi yaitu hak asasi manusia (human right).
Pada intinya HaKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Setiap hak yang digolongkan ke dalam HaKI harus mendapat kekuatan hukum atas karya atau ciptannya. Untuk itu diperlukan tujuan penerapan HaKI. Tujuan dari penerapan HaKI yang Pertama, antisipasi kemungkinan melanggar HaKI milik pihak lain, Kedua meningkatkan daya kompetisi dan pangsa pasar dalam komersialisasi kekayaan intelektual, Ketiga dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam penentuan strategi penelitian, usaha dan industri di Indonesia.
HaKI sangat penting dalam rangka melindungi karya dan menghargai karya milik orang lain.
Lalu bagaimana apabila karya kita atau milik orang lain tidak dilindungi? Sudah pasti dipastikan akan terkena pembajakan. Sebegai contoh untuk di dunia pendidikan saat ini marak adanya pembajakan buku. Pembajakan buku ini makin marak terjadi di masyarakat, banyak faktor yang menyebabkan terjadinya pembajakan buku, salah satunya adalah kurangnya penegakan hukum, ketidaktahuan masyarakat terhadap perlindungan hak cipta buku, dan kondisi ekonomi masyarakat.
Sudah banyak pelaku terjaring oleh aparat, dan masih banyak pula yang masih berkeliaran dan tumbuh, seiring tingginya permintaan oleh masyarakat. Untuk itu butuh kesadaran dari masyarakat untuk mengetahui HaKI agar karyanya tidak diambil oleh orang lain. Berikut ini terdapat macam-macam HaKI
Macam-macam HaKI (Hak atas Kekayaan Intelektual)
1. Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.
Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu “seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
2. Hak Kekayaan Industri yang Meliputi
A. Paten
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat 1, Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa : Proses, hasil produksi, penyempurnaan dan pengembangan proses, penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.
B. Merek
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat 1 Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Jadi merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk (barang dan atau jasa) tertentu dengan yang lainnya dalam rangka memperlancar perdagangan, menjaga kualitas, dan melindungi produsen dan konsumen.
Terdapat beberapa istilah merek yang biasa digunakan, yang pertama merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Merek jasa yaitu merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
Hak atas merek adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.
C. Desain Industri
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Pasal 1 Ayat 1 Tentang Desain Industri, bahwa desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
D. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Pasal 1 Ayat 1 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu bahwa, Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.
E. Rahasia Dagang
Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang bahwa, Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
F. Indikasi Geografis
Berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Pasal 56 Ayat 1 Tentang Merek bahwa, Indikasi-geografis dilindungi sebagai suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.
Prinsip-prinsip Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah sebagai berikut :
1. Prinsip Ekonomi
Dalam prinsip ekonomi, hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif dari daya pikir manusia yang memiliki manfaat serta nilai ekonomi yang akan member keuntungan kepada pemilik hak cipta.
2. Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan merupakan suatu perlindungan hukum bagi pemilik suatu hasil dari kemampuan intelektual, sehingga memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak atas kekayaan intelektual terhadap karyanya.
3. Prinsip Kebudayaan
Prinsip kebudayaan merupakan pengembangan dari ilmu pengetahuan, sastra dan seni guna meningkatkan taraf kehidupan serta akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa dan Negara.
4. Prinsip Sosial
Prinsip sosial mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara, sehingga hak yang telah diberikan oleh hukum atas suatu karya merupakan satu kesatuan yang diberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat/lingkungan.
Sumber :
https://www.duniadosen.com/hak-atas-kekayaan-intelektual-haki/
Sebagian pemaparan mengenai apa itu HAKI. Selanjutnya kalian dapat memahaminya sebagai berikut:
0 Komentar